Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi
"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana," kata Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (25/10/2024).
"Tindak pidana itu ada dari alat bukti, keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurma Dewi mengatakan bahwa Vadel Badjideh sebagai pihak terlapor akan kembali menjalani pemeriksaan.
Namun, Nurma belum membeberkan secara detail kapan Vadel akan dipanggil.
"Kita sudah ada di penyidik sudah menjadwalkan semua," ujar AKP Nurma.
"Jadi kemarin yang sudah dimintai keterangan nanti kita panggil, bersurat untuk menjadi saksi kembali di penyidikan."
"Jadwal, tanggal, hari, jam ada di penyidik," tambahnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari dokter yang menangani visum anak Nikita Mirzani.
Baca juga: Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan untuk Vadel Badjideh
"Kemarin, kita meminta keterangan dari yang periksa visum di RSCM, jadi dokter yang periksa visum di RSCM," jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)