News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Laporannya ke Vadel Badjideh Naik Penyidikan, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Lagi pada 30 Oktober

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi akan kembali memeriksa artis Nikita Mirzani (kanan) terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa artis Nikita Mirzani terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi.

Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/10/2024) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Menurut Nurma Dewi, Nikita akan diperiksa pukul 11.00 WIB.

"Hari Rabu ini sudah dijadwalkan oleh penyidik bersurat untuk NM (Nikita Mirzani)," terang Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/10/2024).

"Jam 11.00 WIB," tambahnya.

Nurma menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan lagi.

"Tadi sudah by telepon juga penyidik ke NM," katanya.

Tak hanya akan kembali memeriksa Nikita, penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemanggilan kepada 12 orang yang telah diperiksa termasuk pada Vadel Badjideh.

"Jadi semua sudah dijadwalkan, hari tanggal jam-nya sudah ada di penyidik."

Baca juga: Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Pengacara Vadel Badjideh Meradang: Ada Apa Ini?

"Yang sudah diperiksa ada 12 orang itu semua sudah dijadwalkan untuk diminta keterangan lagi dalam tahap penyidikan," tuturnya.

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik Penyidikan

Seperti diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini mulai naik dalam tahap penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini