News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT Selebgram

Sempat Temani Anak Bertemu Armor Toreador, Cut Intan Nabila Akui Tak Berkomunikasi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Intan Nabila usai ikut sidang perdana kasus dugaan KDRT suaminya, Armor Toreador, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cut Intan sempat sekali menemani anak-anak besuk Armor Toreador yang ketika itu sedang ditahan karena kasus KDRT.

Itu jadi satu-satunya momen Intan menemani anak-anaknya untuk bertemu ayah mereka, sebelum kembali bertemu di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga: Cut Intan Berharap Laporannya Bisa Bikin Armor Toreador jera dan Kuatkan Korban KDRT Lainnya

"Pernah sekali (besuk). Iya sama anak," ujar Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).

Namun diakui oleh Cut Intan, di momen itu dirinya sama sekali tidak ada interaksi atau ngobrol dengan anak-anak.

Ia bahkan tak menemui Armor, karena diakuinya pertemuan perdana pasca kasus adalah di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Nggak ya (ngobrol)," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Armor Toreador Minta Maaf Pada Selebgram Cut Intan Jelang Sidang Kasus KDRT

"Aku gak fokus ngobrol sama dia, yang penting anak-anak tersampaikan aja kangen sama dia," jelas Cut Intan.

Cut Intan Nabila unggah lagi video KDRT Armor tahun 2022 (Instagram @cut.intannabila)

Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum dari Cut Intan menuturkan bahwa ketika itu keperluan kliennya hanya untuk mengantar anak.

Sehingga tidak ada keinginan untuk Cut Intan ngobrol panjang dengan Armor, di momen besuk itu.

"Kemarin memang Intan sempat bawa anak-anak ketemu Armor dalam konteks karena anak-anak ingin melepas rindu sama ayah," ungkap Ana Sofa Yuking.

Kasus Armor Toreador yang diduga melakukan tindak KDRT ke Cut Intan sudah masuk ke persidangan, di sidang perdana dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum ke Armor.

JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.

Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini