TRIBUNNEWS.COM - Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut setelah mediasi dinyatakan gagal.
Kemudian sidang berikutnya akan digelar pada 20 November 2024 dengan agenda pembuktian.
Informasi ini pun disampaikan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Baim dan Paula pun diwajibkan hadir pada persidangan selanjutnya.
Menurut Fahmi, sidang akan digelar secara tertutup.
"Tadi disepakati sidang pada proses pembuktian di mana prinsipal wajib hadir," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (30/10/2024).
"Jadi Baim wajib hadir dan termohon wajib hadir, sidangnya tertutup," sambungnya.
Fahmi Bachmi juga menambahkan nantinya proses jawab menjawab akan dilakukan melalui e-court.
Di samping itu, Fahmi menuturkan Baim Wong akan hadir pada sidang beragenda pembuktian dengan membawa bukti yang sudah disiapkan.
"Itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat," ujar Fahmi.
"Tapi pada proses pembuktian pada tanggal 20 (November 2024) nanti Baim Wong hadir dengan bukti," tambahnya.
Baca juga: Perselingkuhan Diduga Picu Perceraian, Baim Wong Masih Pikirkan Mental Paula Verhoeven
Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Sempat Memanas
Adapun pada sidang hari ini, Rabu (30/10/2024), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, suasana sempat memanas antara pihak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong hadir dalam sidang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sedangkan Paula absen hanya diwakilkan oleh Alvon Kurnia Palma sang pengacara.
Bahkan, kedua pihak saling bersitegang di ruang sidang.
Sidang sempat memanas lantaran pihak Paula Verhoeven meminta sidang digelar secara e-court.
Beda halnya dengan pihak Paula, Baim Wong melalui Fahmi Bachmid meminta sidang dilakukan secara offline.
Di samping itu, Alvon Kurnia meminta Baim Wong tak memberikan batasan kepada Paula untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Sebelum dibatasi untuk bertemu dengan anak," ujar Alvon, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (30/10/2024).
"Saya mohon kepada majelis untuk memberikan perintah agar pemohon tidak memberikan batasan kepada klien kami," sambugnya.
Majelis hakim kemudian meminta agar pihak Paula Verhoeven menyampaikan keberatannya secara tertulis.
"Sampaikan keberatan saudara secara tertulis," kata majelis hakim.
Baca juga: Perselingkuhan Diduga Picu Perceraian, Baim Wong Masih Pikirkan Mental Paula Verhoeven
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid ikut buka suara.
Fahmi Bachmid lantas meminta sidang digelar tatap muka.
"Maunya sidangnya bukan pakai online."
"Jadi setiap minggu nggak apa-apa kita sepakati waktu jawab menjawab," tuturnya.
Namun, Alvon Kurnia memiliki pendapatnya sendiri.
Fahmi mengklaim pihak Paula tak paham dengan maksudnya.
"Kayaknya termohon tidak paham yang saya maksudkan," terang Fahmi.
"Yang saya maksudkan ini sidangnya selanjutnya jawab menjawab tidak melalui e-court tapi melalui hadir," tambahnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)