TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, nantinya Vadel Badjideh dan Laura Meizani alias Lolly juga akan diperiksa lantaran kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya sudah siap untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Fahmi sendiri belum mengetahui terkait proses pemeriksaan anak Nikita Mirzani, Lolly.
"Kalau Nikita siap, Luara kan anak di bawah umur, prosesnya beda," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Nit Not.
Fahmi pun mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah nantinya Nikita dipertemukan secara langsung dengan Lolly atau tidak.
Mengingat Lolly yang saat ini masih di bawah umur dan harus mendapat pendampingan dari ibunya.
Menurutnya, bahwa persoalan itu merupakan wewenang dari tim penyidik.
"Saya belum tahu, karena itu menjadi kebijakan dari penyidik unit PPA."
"Mereka yang tahu teknis memproses anak di bawah umur itu mekanismenya mereka yang paham," jelasnya.
Kini naik ke penyidikan, kondisi Lolly disebut masih baik-baik saja.
Baca juga: Razman Nasution Bicara soal Kemungkinan Mundur Jadi Pengacara Vadel Badjideh, Ungkap Hal Ini
Kendati begitu, Fahmi mengaku dirinya hingga saat ini masih belum bisa berkomunikasi langsung dengan putri kliennya itu.
"Kalau dia ya baik-baik saja, alhamdulillah."
"Tapi kan saya nggak bisa berkomunikasi, karena memang dia dalam safe house,"
Pihak Nikita Mirzani Klaim Kantongi Banyak Bukti
Sebelumnya, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Vadel Badjideh kini tak bisa lagi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Sebab, pihaknya telah mengantongi cukup bukti atas tabiat yang dilakukan Vadel kepada Lolly selama ini.
"Saya mempunyai bukti yang cukup banyak, jadi untuk dia (Vadel) menghindar saya pikir sudah tidak mungkin ya."
"Karena saya selalu berbicara dengan data dan fakta yang tahu dengan peristiwa-peristiwa seperti itu," ujar Fahmi.
Baca juga: Kasus Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung soal Pidana
Disinggung soal bukti yang akan dibawa oleh pihak Vadel dari luar negeri, dengan tegas Fahmi menyatakan bahwa hal tersebut tak ada relevansinya.
"Nggak ada relevansinya," imbuhnya.
Menurut Fahmi, saksi yang sah merupakan saksi yang memenuhi syarat formil dan melihat peristiwa tersebut secara langsung.
Dimana, kejadian tersebut baru saja terjadi di bulan Maret hingga Juli 2024, lalu.
"Jadi pidana itu yang menjadi saksi itu yang melihat dan mengetahui adanya sebuah peristiwa pidana."
"Peristiwa pidananya itu antara bulan Maret sampai bulan Juli," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)