News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Legawa meski Belum Bersama dengan Buah Hati, Tsania Marwa Akui Dapat Banyak Hikmah: Aku Ikhlas

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memilih legowo meski belum bersama buah hati, Tsania Marwa akui dapat banyak hikmah.

TRIBUNNEWS.COM - Legawa meski belum bersama dengan buah hati hingga kini, Tsania Marwa mengaku dapat banyak hikmah. 

Tujuh tahun berjuang demi dapat berkumpul kembali dengan buah hati, nyatanya hal terebut belum bisa dicapai oleh Tsania Marwa. 

Walaupun hak asuh anak berada di tangannya, nyatanya kedua buah hatinya pun masih berada di dekapan Atalarik Syah. 

Meski telah mengupayakan berbagai cara, kini Tsania Marwa lebih memilih untuk legawa menerima jalan takdirnya. 

Pun, wanita berusia 33 tahun tersebut pun menilai banyak hikmah yang bisa dipetik dari kejadian tersebut. 

"Aku percaya aja kalau Tuhan maha baik."

"Kadang kita tuh mikir hari ini kejadiannya seperti ini gak tahu kenapa."

Tsania Marwa saat menjadi bintang tamu di Rumpi No Secret (Tangkapan layar YouTube Trans TV)

Baca juga: Tsania Marwa Akui Jalin Hubungan dengan Seorang Pria, Sebut Pacarnya Bukan Artis

"Tapi 1 tahun 2 tahun kemudian kita baru  'oh pantesan ya waktu itu kayak gitu'," ujar Tsania Marwa, dikutip dalam acara Rumpi No Secret, Rabu (30/10/2024). 

Tsania mengaku bahwa dirinya menuai dua hadiah terindah dari Tuhan untuknya. 

"Dan sekarang aku bisa bilang oh pantesan eksekusi aku dibuat gagal, karena ada dua hadiah terindah yang aku dapat dari eksekusi aku yang gagal," lanjutnya. 

Setelah rampung menamatkan kuliah S-2, kini mantan istri Atalarik itu pun telah resmi menyandang gelar magister psikologi. 

"Yang pertama aku kuliah lagi dan Alhamdulillah akhirnya sampai sekarang aku lulus," terangnya. 

Tak hanya itu, hasil jerih perjuangannya di hadapan MK (Mahkamah Konstitusi) soal hak asuh anak pun menuai kabar indah. 

MK akhirnya berani menyatakan fatwa hukum bagi orang tua yang mengambil anak secara paksa (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP. 

Tentang hal tersebut, Tsania Marwa pun bersyukur jerih payahnya dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mengalami nasib serupa dengannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini