TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya tak pernah mengeluarkan Lolly dari daftar Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut diungkap oleh Fahmi Bachmid ketika Nikita Mirzani selesai menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuatnya.
Dimana, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi hingga laporan tersebut pun telah naik ke tahap penyidikan.
Nikita Mirzani pun telah merampungkan sebanyak 58 pertanyaan dari penyidik dalam agenda pemeriksaan ini.
Saat dicecar mengenai pertanyaan dari penyidik, Fahmi Bachmid enggan menjabarkan karena itu bersifat privat.
Namun yang pasti, Fahmi menegaskan bahwa Nikita tak pernah mengeluarkan putrinya, Lolly dari KK.
"Nggak boleh kita sampaikan, yang terpenting dari pertanyaan tadi itu ada yang paling inti ditanya."
"Tadi (penyidik menanyakan) Laura Meizani itu siapa, (dijawab Nikita) itu anak saya yang lahir tanggal sekian."
"Kemudian penyidik kembali menanyakan, 'terus apa buktinya kalau itu anakmu?' ini buktinya dikeluarkan," jelas Fahmi, dikutip dalam tayangan YouTube Rasis Infotainment, Rabu (31/10/2024).
Meskipun Nikita pernah berkoar-koar menghapus nama Lolly dari KK, rupanya hal tersebut hanyalah argumennya ketika masih berseteru.
Faktanya, nama putri sulungnya tersebut pun masih berada di dalam anggota keluarganya.
Baca juga: Perbolehkan Lolly Berpacaran Lagi, Nikita Mirzani Beberkan Syaratnya
"Akta kelahiran masih asli, kartu keluarga masih ada," lanjut Fahmi.
Diakui Fahmi, hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Nikita masih menyayangi putrinya selama ini.
"Itu yang membuktikan bahwa Laura itu adalah anaknya Nikita Mirzani."
"Bukan anaknya orang-orang yang teriak-teriak selama ini ya paham," terang Fahmi.