Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru mengajukan isbat menikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah kabar itu beredar, banyak yang kemudian bertanya soal buku nikah mereka jika memang belum sah secara hukum.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar soal hal itu.
Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Keenan Pearce Resmi Menikah dengan Tasha Serena, Senyum Semringah Pamer Buku Nikah
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Nasrullah membenarkan bahwa Hotel Rafles tempat Rizky Febian dan Mahalini menikah masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
Sekedar informasi, Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 rupanya baru saja mengajukan isbat atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.