News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Hari Ini Sidang Vonis Kasus Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berharap Keadilan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Tyasmara, bunda Dante meminta doa agar Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang tepat untuk sang mantan kekasih, Yudha Arfandi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi hari ini, Senin (4/11/2024).

Artis Tamara Tyasmara, bunda Dante meminta doa agar Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang tepat untuk sang mantan kekasih, Yudha Arfandi.

Baca juga: Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante: Nyawa Dibalas Nyawa

"Mohon doanya dari uncle & aunty untuk kelancaran sidang putusan," tulis Tamara dalam unggahan instagramnya.

Tamara mengatakan sidang putusan terkait perkara kematian Dante digelar terbuka, sehingga masyarakat bisa menyaksikannya secara langsung di pengadilan.

"Lalu untuk uncle & aunty yang mau hadir, bisa langsung datang ke PN Jakarta Timur ya, sidang akan dilaksanakan secara terbuka," tulis Tamara.

Mantan istri Angger Dimas ini berharap ada keadilan untuk anaknya. 

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante

Ia pun menggaungkan tagar dengan kalimat justice for Dante, atau keadilan terhadap Dante.

"Terima kasih uncle & aunty. Mohon doa nya sekali lagi ya #JusticeForDante," tulis Tamara Tyasmara.

Tamara Tyasmara pun mengonfirmasi akan hadir dalam sidang hari ini, begitu juga dengan Angger Dimas.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kasus kematian Dante anak Taamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Alivio)

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini