Kendati begitu, Tamara menuturkan bahwa hukuman apapun itu tidak akan bisa mengembalikan nyawa putranya yang meninggal karena ditenggelamkan ke air kolam renang oleh mantan kekasihnya.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara.
Baca juga: Nyaris Terjadi Kericuhan Usai Sidang Putusan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di PN Jakarta Timur
Menurutnya, hukuman tersebut dinilai tak sebanding dengan apa yang dirasakannya.
"Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan," ujarnya.
Soal pihak Yudha yang mengajukan banding, Tamara saat ini memilih untuk menerima permintaan tersebut.
"Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke gapapa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)