TRIBUNNEWS.COM - Begini tanggapan Tamara Tyamara setelah Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang vonis atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyamara telah digelar hari ini, Senin (4/11/2024).
Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi.
Sebagai ibu dari mendiang Dante, Tamara Tyasmara pun angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada mantan kekasihnya itu.
Tamara Tyasmara menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada tim hukumnya yang telah mengawal kasus putranya hingga saat ini.
Selain itu, Tamara Tyasmara juga menguncapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat hingga jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras.
"Aku sangat berterima kasih sekali, pertama untuk tim kuasa hukum aku yang dari awal membantu aku, Ka Lia (Cornelia Agatha), Mama, keluarga semua, sahabat dan tim Jaksa penuntut umum yang sangat sudah bekerja keras majelis," kata Tamara Tyasmara, mengutip YouTube Mantra Room, Senin (4/11/2024).
"Aku sangat apresiasi itu semua," imbuhnya.
Tetapi, menurut mantan istri Angger Dimas ini, apapun hukuman yang diterima Yudha Arfandi, tidak akan bisa mengembalikan nyawa anaknya.
Ia merasa hukuman yang diterima mantan kekasihnya itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakannya ketika kehilangan Dante.
"Sebenarnya dengan hukuman apun itu semua, enggak bisa ngebalikin nyawanya Dante," ungkap Tamara Tyasmara sembari menyeka air matanya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
"Sebenarnya ya dengan hukuman 20 tahun itu, nggak sebanding dengan yang aku rasain ya. Aku kehilangan anak aku," lanjutnya.
Terlebih Tamara mengaku kecewa dengan ajuan banding yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi.
Namun demikian, Ia masih percaya akan ada keadilan buat putranya, Dante.
"Ternyata hakim menuntut 20 tahun itu, tapi ini belum selesai ya masih ada banding."
"Tapi ya aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku percaya itu dan pasti ada keadilan buat dante," tutur Tamara Tyasmara.
Menurut Tamara, terdakwa tidak pantas mengajukan banding, karena tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante.
"Apapun itu, hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia sebenarnya," sebut Tamara Tyasmara.
Akan tetapi, ibunda mendiang Dante itu sementara tetap menerima vonis dan ajuan banding dari pihak Yudha Arfandi.
Walaupun ia mengatakan jika terdakwa tidak merasakan perasaannya yang hancur.
"Tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding itu enggak mudah sekarang kita terima dulu, apa maunya," ucap Tamara.
"Mungkin dia tidak merasakan hancurnya aku seperti apa," tandasnya.
"Kita tetap berjuang terus," tambah Tamara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/M Alvian F)