Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang dikenal sebagai Dante.
Dante adalah putra dari mantan pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas
Ia ditemukan meninggal di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, diduga sebagai pelaku yang menenggelamkan Dante.
Setelah hampir satu tahun persidangan, Majelis Hakim akan memutuskan hukuman yang pantas bagi Yudha Arfandi hari ini.
Berikut ini kilas balik jalannya kasus kematian Dante, anak Tamara Tysamara dan Angger Dimas yang membuat sang mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi jadi terdakwa.
1. Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dakwaan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHP.
Yudha menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
2. Rekonstruksi Kematian Dante
Rekonstruksi kasus kematian Dante dilaksanakan oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2024, di Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa.
Menurut saksi Wira, rekonstruksi melibatkan 115 adegan, termasuk adegan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Dalam rekonstruksi tersebut, Yudha terlihat mengamati sekitar sebelum menenggelamkan Dante.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka menekan dada korban. Seorang saksi bernama Sartono kemudian membantu membawa Dante ke rumah sakit dengan mobil.