Selama persidangan, beberapa saksi dari pihak Tamara dan Yudha memberikan keterangan terkait hubungan mereka.
Saksi dari pihak Tamara mengungkapkan bahwa Yudha kerap berlaku kasar selama berpacaran dan bahkan pernah memukul Tamara di mobil akibat cemburu.
Namun, saksi dari pihak Yudha menyebut Tamara suka ngambek dan terlalu berlebihan. Disebutkan pula bahwa Tamara kerap menginap di rumah Yudha.
4. Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja melakukan tindakan pidana pembunuhan yang sadis dan tidak manusiawi, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Kami meminta Hakim untuk memutuskan Yudha terbukti secara sah merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati,"ujar Jaksa.
5. Pledoi Yudha Arfandi: Meminta Pembebasan dari Tuntutan
Dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi meminta Majelis Hakim untuk melepasnya dari tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukumnya, Daliun Salian, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar.
Berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, pihaknya berpendapat bahwa Yudha tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Daliun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Yudha dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya, termasuk harkat serta martabatnya di hadapan publik.