News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Status Rizky Febian dan Mahalini Tetap Suami Istri

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Bali.

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana memberikan penjelasan mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Baca juga: Alasan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Berujung Tewas: Mau Lerai Tawuran, tapi Diserang

Suryana menjelaskan bahwa meskipun secara hukum status pernikahan tidak sah, akan tetapi mereka tetap sah sebagai suami istri. Karena terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pernikahan yang terjadi.

"Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi pandangan hukum anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang (Rizky Febian dan Mahalini) tidak mengerti," ujar Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).

"Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu kan sudah diliput media massa, semua orang tahu bahwa ada masalah," tambahnya.

Menurut Suryana, meskipun Rizky Febian menganggap pernikahannya sah, pada kenyataannya ada sejumlah kesalahan dalam proses pernikahan tersebut, yang terungkap dalam persidangan. 

Rizky Febian rupanya tidak sepenuhnya memahami atau mengerti soal proses pernikahannya, karena lebih mengandalkan pihak keluarga serta vendor (wedding organizer/W0) dalam urusan administrasi dan prosesi.

Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Enam Bulan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan yang Sah

"Rizky kan tidak tahu menahu, dia taunya beres aja. Semua sudah diurus oleh keluarga dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk wedding organizer dan stafnya," beber Suryana.

"Begitu juga dalam hal penunjukan wali nikah, yang bagi Rizky mungkin dianggap sah karena tidak memiliki wali sendiri," jelasnya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai bahwa tidak mengetahui kesalahan dalam proses tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan status pernikahan. 

"Kalau secara hukum, orang yang tidak tahu tidak bisa dihukum salah, karena memang tidak tahu," tambahnya.

Suryana juga mengungkapkan bahwa pihak Rizky Febian dan keluarga baru mengetahui adanya kekeliruan dalam prosesi pernikahan setelah kasus ini dibawa ke pengadilan. 

Salah satu masalah yang terungkap adalah penanganan administrasi pernikahan yang seharusnya menjadi urusan pribadi, tetapi diserahkan begitu saja kepada manajemen dan wedding organizer(WO).

Baca juga: Polisi Akui Tembak Pelajar di Semarang, Sebut Diserang saat Lerai Tawuran

"Mereka baru tahu setelah datang ke pengadilan bahwa prosesi pernikahan itu ada yang salah. Mestinya urusan pernikahan itu diurus oleh yang bersangkutan secara langsung, bukan diserahkan kepada pihak ketiga," ujar Suryana menegaskan.

Alasan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan adalah karena salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi, yakni wali nikah yang memiliki hubungan keluarga.

Wali dari Mahalini yang dihadirkan adalah seorang ustaz yang ternyata tidak memiliki hubungan darah dengan Mahalini.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Tren Baru, Virtual Run Menjadi Kegiatan Olahraga Sekaligus Ajang Aksi Amal

Namun pada Senin(25/11/2024), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim yang mengurusi perkaranya. Imbasnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian harus diulang.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini