Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang dikenal sebagai Dante.
Dante adalah putra dari mantan pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas
Ia ditemukan meninggal di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, diduga sebagai pelaku yang menenggelamkan Dante.
Setelah hampir satu tahun persidangan, Majelis Hakim akan memutuskan hukuman yang pantas bagi Yudha Arfandi hari ini.
Berikut ini kilas balik jalannya kasus kematian Dante, anak Tamara Tysamara dan Angger Dimas yang membuat sang mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi jadi terdakwa.
1. Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dakwaan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHP.
Yudha menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
2. Rekonstruksi Kematian Dante
Rekonstruksi kasus kematian Dante dilaksanakan oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2024, di Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa.
Menurut saksi Wira, rekonstruksi melibatkan 115 adegan, termasuk adegan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Dalam rekonstruksi tersebut, Yudha terlihat mengamati sekitar sebelum menenggelamkan Dante.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka menekan dada korban. Seorang saksi bernama Sartono kemudian membantu membawa Dante ke rumah sakit dengan mobil.
3. Dugaan Konflik Cinta dengan Tamara Tyasmara Jadi Motif
Selama persidangan, beberapa saksi dari pihak Tamara dan Yudha memberikan keterangan terkait hubungan mereka.
Saksi dari pihak Tamara mengungkapkan bahwa Yudha kerap berlaku kasar selama berpacaran dan bahkan pernah memukul Tamara di mobil akibat cemburu.
Namun, saksi dari pihak Yudha menyebut Tamara suka ngambek dan terlalu berlebihan. Disebutkan pula bahwa Tamara kerap menginap di rumah Yudha.
4. Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja melakukan tindakan pidana pembunuhan yang sadis dan tidak manusiawi, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Kami meminta Hakim untuk memutuskan Yudha terbukti secara sah merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati,"ujar Jaksa.
5. Pledoi Yudha Arfandi: Meminta Pembebasan dari Tuntutan
Dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi meminta Majelis Hakim untuk melepasnya dari tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukumnya, Daliun Salian, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar.
Berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, pihaknya berpendapat bahwa Yudha tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Daliun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Yudha dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya, termasuk harkat serta martabatnya di hadapan publik.