TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini berikan keterangannya mengenai buku nikah yang dipamerkan oleh sejoli tersebut meski belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Seperti diketahui, sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin.
Rizky Febian dan Mahalini pun tampak tak menghadiri sidang tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Markus Tanoto.
Dalam kesempatan tersebut, Markus juga memberikan klarifikasi soal banyaknya tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya.
Salah satunya, mengenai pamer buku nikah padahal pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA.
Menurut Markus, buku nikah yang dipamerkan oleh pelantun lagu Bermuara di momen bahagia mereka bisa jadi hanya sebagai properti.
"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya."
"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," jelas Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024).
Tak perlu dibesar-besarkan, Markus menilai bahwa pendaftaran nikah setelah menggelar akad nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan banyak pasangan.
"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok yang jadi properti aja. Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing dan hal yang biasa," lanjut Markus.
Markus mengaku belum pernah melihat langsung buku nikah yang dipegang Rizky dan Mahalini saat foto usai akad nikah.
Baca juga: Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto
"Saya enggak pernah pegang. Saya enggak mendalami itu. Karena di permohonan pun tidak dipertanyakan, buku nikahnya palsu atau tidak?" terang Markus.
Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah
Mengenai pernikahan yang didapatkan kliennya belum dinyatakan sah secara negara, Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis.