TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini sesaat usai ijab kabul sedikit demi sedikit terungkap asalnya.
Rizky Febian dan Mahalini saat ini sedang jadi sorotan publik karena mengajukan pengesahan pernikahan melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Misteri Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian
Artinya Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat pernikahannya di KUA.
Keduanya pun seharusnya belum memiliki buku nikah lantaran belum tercatat secara negara.
Namun uniknya, penelusuran Tribunnews.com, Rizky Febian dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah usai ijab kabul sebagaimana lazimnya pasangan pengantin yang baru menikah di KUA.
Baca juga: Bak Misteri! Pernah Tunjukkan Buku Nikah, Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah?
Dari dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terlihat pasangan ini tersenyum saat difoto dengan buku nikah dari KUA dengan warna berbeda yaitu merah dan hijau.
Terlihat dalam foto, Iky--sapaaan Rizky Febian memegang buku nikah warna merah dan Mahalini memegang buku nikah warna hijau.
Lantas, buku nikah siapa yang digunakan oleh Rizky Febian dan Mahalini dalam foto-foto pernikahannya pada 10 Mei 2024?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Jawaban Kuasa Hukum Soal Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto kembali buka suara soal status pernikahan kliennya.
Markus Hadi Tanoto menduga bahwa buku nikah yang digunakan untuk foto bisa saja hanya properti.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Baru Isbat Nikah, Pihak KUA Setiabudi Beri Penjelasan Soal Buku Nikah
"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," kata Markus saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Markus Hadi Tanoto lalu menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan terkait properti foto berupa buku nikah.
Beberapa platform belanja online juga menjajakan buku nikah untuk properti foto pernikahan.
"Buku nikah itu bisa kok dijadikan properti dan sebagainya. Tetapi untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini saya tidak mengetahui buku nikah itu sudah (dikeluarkan oleh KUA) atau belum, dan sebagainya," kata Markus.
Markus Hadi Tanoto sendiri mengaku belum pernah melihat atau memegang langsung buku nikah milik Rizky Febian dan Mahalini.
Dia hanya mendapat tugas untuk mengurus pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada intinya, hari ini, mas Rizky Febian meminta kami mengajukan permohonan," kata Markus.
Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.
Penjelasan KUA soal Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah sempat dimintai klarifikasi soal adanya buku nikah dalam potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Sementara pernikahan keduanya kini terkendala masalah administratif, dan disebut belum sah secara hukum.
Pihaknya menolak tegas untuk memberikan komentarnya terkait hal itu.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan lokasi pernikahan sejoli itu, Hotel Rafles masih masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
Kendala Teknis Rizky Febian dan Mahalini
Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).
Sehingga Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan,
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.
Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.
Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.
"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.
Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fauzi Alamsyah/Ayu/Bayu Indra Permana) (Kompas.com)