News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pengacara Razman Nasution Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Razman Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap laporan polisinya ke Nikita Mirzani, Rabu(6/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap laporan polisinya ke Nikita Mirzani.

Baca juga: Vadel Badjideh Akan Datangi Polda Metro Jaya Besok, Kondisinya Kini Diungkap Razman Nasution

Sebelumnya Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kedatangan saya sore hari ini ke Polres Metro ini dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berkait dengan laporan saya terhadap saudari NM yang diduga telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap saya," kata Razman, Rabu (6/11/2024).

Razman mengaku telah menyiapkan bukti-bukti baru terkait pemeriksaannya kali ini. "Seperti apa nanti, data-data dan fakta yang saya punya, saya akan sampaikan ke penyidik. Dan setelah selesai saya diperiksa, saya akan tunjukkan beberapa poin dari laporan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik," ujar Razman.

Baca juga: Tanggapi Denny Sumargo yang Datangi Rumah Farhat Abbas, Razman Nasution Sebut sang Aktor Gentle

Dengan demikian Razman yakin laporan polisinya ke ibunda Laura Meizani alias Lolly bisa terus berjalan. "InshaAllah, saya yakin laporan ini akan jalan. Karena tidak sampai seperti ini pun, itu berproses," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Razman Nasution soal Kasus Laporan Hotman Paris ke Kejaksaan Besok

Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Sebagai informasi, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 Ayat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.

Salah satu unsur pengembangan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian karena Nikita Mirzani dituding meminta orang untuk meretas akun Instagram-nya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini