TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution membeberkan dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan dari artis Nikita Mirzani.
Razman Nasution meyebut ada dasar hukum yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), namun tak diberikan secara adil kepada Vadel Badjideh sebagai terlapor.
"Pertama, dasar hukum yang harus mengikat semua pihak yaitu Pasal 7 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang isinya menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap individu termasuk hak terlapor untuk dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/11/2024).
Kemudian, Razman menyebut pihaknya keberatan dengan adanya dugaan ketidak profesionalan tim penyidik dalam menangani laporan Nikita Mirzani.
Bahkan sebelumnya, pihak Vadel telah mengirimkan surat kepada polisi yang menangani kasus tersebut.
Surat itu yakni untuk meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap dokter yang memeriksa USG anak Nikita, Lolly.
"Apa yang kami rasa keberatan dengan dugaan ketidak profesionalan itu, pertama kami sudah mengajukan surat agar diperiksa saksi yang meringankan."
"Termasuk memeriksa dokter yang sudah melakukan USG kepada Lolly yang menyatakan negatif," ujar Razman.
Selain itu, Razman juga sudah meminta agar keluarga Vadel untuk diperiksa.
Hal itu lantaran keluarga Vadel juga mengetahui soal hubungan asmara sang TikTokers dengan Lolly.
"Saya juga mengirim surat dan menyampaikan agar segera periksa Martin Badjideh, kakak kandung Vadel."
Baca juga: Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Berontak sampai Bersumpah Tak Lakukan Apapun ke Lolly
"Karena dia juga tahu cerita bagaimana Lolly itu sejak pacaran dengan Vadel, masih di UK sampai datang di Indonesia," jelasnya.
Bahkan, nama aktor Denny Sumargo juga ikut terseret dalam kasus Nikita dan Vadel.
Diketahui sebelumnya, Denny Sumargo sempat mengundang Vadel Badjideh di podcast YouTube-nya.