Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun penyebar berita bohong yang menudingnya hamil di luar nikah ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Pengacara Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo, menyampaikan bahwa upaya mediasi antara Aaliyah dan salah satu terlapor tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut.
Baca juga: Terungkap! Identitas Pelaku Penyebar Hoaks Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Nenek 62 Tahun
"Saat itu RJ kita hadir, dihadiri oleh saya sebagai kuasa hukumnya Aaliyah, ditemani juga suaminya Thariq, dengan salah satu terlapor yang telah dipanggil saat itu sudah dilakukan RJ, cuma dari Aaliyah sebagai pelapor sih deadlock intinya," kata Sangun Ragahdo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Thariq Halilintar diketahui selalu mendampingi Aaliyah Massaid dalam setiap langkah hukum yang dijalaninya.
"Minggu lalu itu perkara baru naik sidik. Kalau misalnya gelar (perkara) setelah naik penyidikan ini naik statusnya sebagai tersangka," jelas Sangun Ragahdo.
"Pasal yang saya laporkan gelarnya harus di Mabes (Polri), jadi dari Polda harus menggelar perkaranya di Bareskrim, setelah gelar perkara di Mabes, nanti kita lihat hasilnya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial, yaitu dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Tindakan ini diambil demi menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya sebagai menantu Gen Halilintar.