News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Venna Melinda Kembali Gugat Cerai Ferry Irawan, Sidang Perdana Digelar Rabu Besok 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melindak embali melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda kembali melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan Venna Melinda merupakan kali ketiga upayanya untuk bisa cerai dari Ferry Irawan. 

Ibu kandung Verrell Bramasta ini mendaftarkan gugatan cerainya sejak 28 Oktober 2024.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

"Tanggal 28 Oktober itu mengajukan lagi dengan perkara terdaftar nomor 3714 ya. Itu berarti baru masuk ya dengan registrasi terbaru dan lihat di dalam sistem informasi," kata Suryana belum lama ini.

Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry Irawan, Ini Alasannya 

Dalam gugatannya, artis Venna Melinda tidak memasukkan harta gono-gini.

Ia hanya ingin bercerai dari Ferry rawan. 

"Enggak (ada harta gono-gini) hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," ujar Suryana.

Sidang perdana gugatan cerai Venna Melinda tersebut akan digelar pada 14 November 2024 dengan agenda mediasi.

Baca juga: Perceraian dengan Ferry Irawan Berlarut-larut, Venna Melinda Akui Tak Pikirkan soal Pasangan Baru

"Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi. Kalau tidak hadir pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi," ucap Suryana.

Sebelumnya, Venna sempat menggugat cerai Ferry Irawan.

Namun, Venna Melinda terpaksa mencabut gugatannya lantaran isi dari gugatan tersebut sama dengan sang suami.

Kemudian Venna Melinda melayangkan gugatan cerai kembali pada 3 September 2024.

Namun, gugatan itu tidak sah karena alamat rumah Ferry Irawan salah.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini