Laporan polisi terhadap Reza Artamevia teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Reza dianggap melakukan penipuan dalam jual beli berlian, karena diduga memberikan berlian synthetic, sebagai jaminan dalam bisnis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa laporan ini menyebut nama Reza Artamevia (RA) dan satu orang lainnya berinisial RD sebagai terlapor.
“Ya benar, terlapornya adalah saudari RA Reza Artamevia dan saudari RD,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Kasus ini bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk berinvestasi dalam bisnis berlian, menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, IM menyerahkan uang secara bertahap kepada kedua terlapor dengan total Rp 18,5 miliar.
Sebagai jaminan, Reza memberikan sembilan berlian kepada IM. Namun, masalah muncul setelah IM memeriksa keaslian berlian tersebut.
“Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” ungkap Ade Ary.
Reza juga menjanjikan akan mengembalikan uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar kepada IM, namun janji tersebut tidak terpenuhi.
Somasi dan Laporan Polisi
Setelah mengetahui berlian yang diterima tidak asli, IM mengajukan somasi kepada Reza dan RD, meminta pengembalian uang sebesar Rp 18,5 miliar.
Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh pihak terlapor.
“Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami,” tambah Ade Ary.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bayu Indra Permana)