TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih terus bergulir.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan perkembangan kasus yang dilaporkan terhadap kliennya.
Fahmi Bachmid mengaku, tahapan kasus tersebut telah masih berproses dengan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak terlapor, Vadel Badjideh.
Pengakuan itu dikatakan Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Minggu (17/11/2024).
"Kabar terbaru saya dapat informasi dari pihak penyidik."
"Bahwa tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terlapor," ujar Fahmi.
Diakui Fahmi Bachmid, kini kemauan dari pihak terlapor pun telah dipenuhi oleh tim penyidik.
"Artinya apa yang menjadi kemauan itu semuanya sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Kini, pemeriksaan tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang diajukan oleh pihak yang terlapor itu sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil nama-nama yang diajukan," tambahnya.
Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri
Sementara itu, Nikita Mirzani tidak masalah pihak Vadel Badjideh membawa saksi untuk kembali diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab hal itu sudah menjadi hak bagi pihak Vadel Badjideh untuk mendatangkan saksi terlapor.
"Ya pihak sana mau kasih saksi siapapun kan boleh boleh saja
Enggak ada masalah," kata Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Tangerang, Sabtu (16/11/2024).
Nikita menambahkan siapapun saksinya yang akan dihadirkan oleh pihak Vadel Badjideh tidak berpengaruh terhadap proses laporan polisinya.
Sebab hasil akhir dari pemeriksaan tersebut akan diketahui berdasarkan laporan terhadap Vadel yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan berkaitan atau tidak.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Tahu Sebagian Besar Cerita dari Saksi di Kasus Vadel Badjideh
"Nanti kan tinggal kitanya hasil BAPnya nyambung ngga, sesuai dengan perkaranya tidak
Kan ngga harus jadi lawyer atau sekolah hukum kan kita sudah ngerti gitu, tapi kalau mereka cuma mau memperlama ngga ada masalah juga," ungkap Nikita.
Yang penting kan nanti hasil akhirnya kan, bukan berapa banyak mereka mau kasih saksi," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)