TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik memberikan penjelasan soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke tahap penyidikan dengan cepat.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan aborsi dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Nikita Mirzani sejak 12 September 2024.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Mengenai hal ini, tim penyidik memberikan penjelasan keluhan pihak Vadel Badjideh mengapa proses dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan berlangsung dengan cepat.
Bukan secara tiba-tiba, akan tetapi, untuk merubah status menjadi naik sidik membutuhkan alat bukti yang kuat.
Pengakuan itu dikatakan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (9/11/2024).
"Ini kan memang sudah dua alat bukti yang kuat, dari keterangan saksi dan kemudian dari keterangan ahli ya," ujar Nurma.
Adapun karena kasus ini sudah mendapatkan keterangan ahli, maka perubahan status naik sidik secara cepat merupakan hal yang wajar.
"Karena kasus ini memang harus ada keterangan dari ahli, nah itu yang menguatkan untuk menjadi dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," jelas Nurma.
Baca juga: Bantah Pernyataan Pihak Vadel Badjideh, Kepolisian Akui Kasus Lolly Dilakukan Sesuai Prosedur
Pun, diakui Nurma, semua itu sudah wewenang dari tim penyidik.
"Karena itu semua wewenang dari penyidik," tegasnya.
Bahkan, terkait laporan ini semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.
"Semua sudah sesuai prosedur, juga semua sudah dipanggil dengan bersurat ya."