News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Meski Vadel Badjideh Tak Mengaku dalam Kasus Lolly, Pakar Hukum Nilai Tak Masalah, Singgung Ancaman

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski nantinya Vadel Badjideh tidak mengaku dalam kasus Lolly, pakar hukum menilai tak masalah, singgung soal ancaman hukuman.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum, Agus Nagak, menilai tak masalah jika Vadel Badjideh tak mau mengaku soal kasusnya dengan Lolly. 

Seperti diketahui, laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh soal kasus dugaan aborsi dan tindak asusila telah naik ke tahap sidik.  

Meski nantinya Vadel Badjideh tak mengakui perbuatan tersebut di hadapan pihak berwajib, Agus Nahak menilai tak masalah.

Sebab menurutnya, tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. 

"Tak ada masalah si Vadel tidak mengaku,  oh tidak ada masalah," ujar Agus, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Jumat (8/11/2024). 

"Tapi dari polisi sudah punya dua alat bukti yang kuat," imbuhnya. 

Dengan alat bukti tersebut, Agus Nahak menjelaskan, tim penyidik sudah bisa menetapkan TikTokers itu sebagai tersangka. 

"Sudah cukup untuk menetapkan si Vadel sebagai tersangka," terangnya. 

Rupanya, ancaman hukuman untuk Vadel pun tak main-main. 

Agus menyebut Vadel bisa masuk jeruji besi dari 5 tahun hingga 15 tahun. 

"Ancamannya cukup berat 5 tahun bahkan sampai 15 tahun kalau memang terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya. 

Baca juga: Alat Bukti Kuat, Pakar Hukum Perkirakan Vadel Badjideh Akan Masuk Bui atas Laporan Nikita Mirzani

Pakar Hukum Perkirakan Vadel Badjideh Akan Masuk Bui

Karena adanya alat bukti yang kuat, Agus Nahak memperkirakan Vadel Badjideh akan masuk bui 

Agus Nahak merasa yakin, tim penyidik sudah mengantongi barang bukti yang kuat seperti bukti visum dan sejumlah saksi. 

"Soal laporan polisi yang saat ini, si Vadel kan sudah masuk ke tahap penyidikan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini