TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rizky Febian menghadiri sidang pengesahan pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/11/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan administrasi.
Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan itsbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tampak Rizky Febian hadir tanpa ditemani oleh sang istri, Mahalini Raharja.
Mengenakan kemeja warna putih dan masker, penyanyi yang akrab disapa Iky tersebut mendadak irit bicara.
Ditanya soal persiapan sidang, Iky hanya meminta doa dari publik.
"Doain aja," kata Iky, dikutip dari YouTube Mantra News.
Sementara itu, setelah keluar dari ruang sidang, Iky sempat memberikan komentarnya.
Putra sulung komedian Sule itu mengungkapkan proses sidang berjalan dengan lancar.
"Lancar kok semuanya cuman ngurus administrasi, alhamdulillah," ungkapnya.
Baca juga: Rizky Febian Sebut Kendala Administrasi Pernikahan Jadi Alasan Dirinya Ajukan Sidang Itsbat Nikah
Pelantun Kesempurnaan Cinta itu bersyukur sidang itsbat pernikahannya dapat terlaksana tanpa halangan.
"Udah alhamdulillah beres ngurus administrasi semuanya, tinggal ditunggu," paparnya.
Lebih lanjut, Iky membeberkan pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Suami Mahalini itu ditanya soal rangkaian acara pernikahannya.
"Yang pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, memang kita juga kan melaksanakannya dengan syariat Islam."
"Jadi hanya pertanyaan yang memang dipertanyakan bahwa apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," beber Iky.
Dijelaskan Iky, kedatangannya ke PA Jaksel hari ini adalah untuk mengurus administasi pernikahannya.
"Terus juga memang hari ini rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang sedang kita proses gitu," jelasnya.
Terancam Nikah Ulang
Sebelumnya, Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Baca juga: Bakal Jalani Sidang Itsbat Hari Ini, Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Berpotensi Diulang?
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.
Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.
"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Indah)