News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Permohonan Cerai Andre Taulany terhadap Erin 2 Kali Ditolak, Kini Diminta Maju ke Tingkat Kasasi

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara cerai Andre Taulany terhadap Erin ditolak dua kali, disarankan maju ke tingkat kasasi.

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina masih belum menemui titik terang.

Setelah sebelumnya, Andre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.

Namun perkara gugatan cerai itu nyatanya ditolak, karena Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah.

Tak berhenti di situ, Andre kemudian kembali mengajukan banding terkait permohonan cerainya kepada Pengadilan Tinggi Agama, Banten.

Hasilnya, Andre kembali menghadapi permohonan cerainya ditolak untuk kedua kalinya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.

"Jadi hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding," Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sang komedian masih bisa melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

"Sepanjang perkara itu belum BHT (berkekuatan hukum tetap) masih ada upaya untuk kasasi," ucapnya lagi.

Buang Yusuf menegaskan, dirinya tak mengetahui secara pasti apakah perkara cerai tersebut masih akan dilanjutkan oleh Andre atau tidak.

Baca juga: Tak Sedih Meski Proses Cerai dengan Istri, Andre Taulany Pilih Isi Kekosongan dengan Banyak Kegiatan

"Tidak tahu saya apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak," sambungnya.

Untuk diketahui, Andre sebelumnya mengajukan banding secara ecourt pada 25 September 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini