TRIBUNNEWS.COM - Permohonan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina masih belum menemui titik terang.
Setelah sebelumnya, Andre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.
Namun perkara gugatan cerai itu nyatanya ditolak, karena Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah.
Tak berhenti di situ, Andre kemudian kembali mengajukan banding terkait permohonan cerainya kepada Pengadilan Tinggi Agama, Banten.
Hasilnya, Andre kembali menghadapi permohonan cerainya ditolak untuk kedua kalinya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.
"Jadi hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding," Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sehingga sang komedian masih bisa melanjutkan perkara di tingkat kasasi.
"Sepanjang perkara itu belum BHT (berkekuatan hukum tetap) masih ada upaya untuk kasasi," ucapnya lagi.
Buang Yusuf menegaskan, dirinya tak mengetahui secara pasti apakah perkara cerai tersebut masih akan dilanjutkan oleh Andre atau tidak.
Baca juga: Tak Sedih Meski Proses Cerai dengan Istri, Andre Taulany Pilih Isi Kekosongan dengan Banyak Kegiatan
"Tidak tahu saya apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak," sambungnya.
Untuk diketahui, Andre sebelumnya mengajukan banding secara ecourt pada 25 September 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
"Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024," tuturnya.
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9/2024), Ummi Azma menjelaskan alasan gugatan cerai Andre ditolak oleh pengadilan.
Ummi Azma menyampaikan alasan Andre menggugat cerai Erin tak terbukti.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," bebernya.
Disebutkan, baik Andre maupun Erin hanya kurang komunikasi sebagai suami istri.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," terang Ummi.
Hal tersebut diperkuat dari keterangan saksi selama proses persidangan.
"Ya waktu proses pembuktian dari para pihak, ya dari saksi Andre maupun dari istrinya sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.
Baca juga: Asisten Raffi Ahmad Murka Diduga Sentil Andre Taulany yang Parodikan Pemberian Gelar Doktor Bosnya
Diungkapkan Ummi, saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga Andre dan Erin.
"Semuanya dari pihak-pihak keluarga pemohon dan termohon ya, yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," tegasnya lagi.
Ia sekaligus membantah isu perselingkuhan di antara keduanya.
"Tidak terjadi perselisihan yang terus menerus, tidak ada (perselingkuhan)" selorohnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Salma)