TRIBUNNEWS.COM - Sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024), kemarin.
Terkait kabar perlu mengulang akad nikah, pihak Rizky Febian merasa itu tak perlu dilakukan.
Sebab, pihaknya mempunyai bukti kuat terkait pernikahan siri dengan Mahalini Raharja yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Kuasa hukum pelantun lagu Bermuara, Markus Hadi Tanoto berani menjamin permohonan klien mereka pasti diterima.
Pengakuan itu dikatakan Markus, dikutip dalam YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024).
“Nggak ada (kemungkinan ditolak). "
"Namanya permohonan, selama kami bisa buktikan, pasti lancar-lancar saja,” ujar Markus.
Pun, Markus mengatakan kliennya juga sudah mengantongi surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA tempatnya menggelar agad bersama Mahalini Raharja.
Baca juga: Rizky Febian Akui Pernikahannya dengan Mahalini Baru Digelar Secara Secara Siri, Singgung Kendala
Dimana, surat tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
"Ada juga surat permohonan ke KUA Setiabudi,” lanjut Markus.
Pihak Rizky Febian juga merasa punya bukti kuat lain terkait pernikahan siri dengan Mahalini Raharja.
Yang mana pernikahan itu dilangsungkan sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
"Ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi,” terang Markus.
Tinggal Menunggu Keputusan
Lebih lanjut, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa sidang isbat untuk kliennya telah rampung.
Pun, pihak mereka tinggal menunggu keputusan final dari pihak pengadilan.
"Iya jadi sudah selesai, tinggal putusan aja," ujar Markus.
Pun, diakui Markus, rangkaian-rangkaian untuk sidang selanjutnya tidak ada.
"Enggak, udah selesai, nggak ada lagi sidang-sidang," lanjutnya.
Baca juga: Sule Yakin Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Segera Sah Secara Hukum, Titipkan Pesan untuk Putranya
Sejoli ini tinggal menunggu hasil keputusan akhir yang mungkin akan diumumkan pada pekan depan.
"Putusannya mungkin minggu depan ya mungkin itu tergantung majelis," terang Markus.
Adapun hasil putusan tersebut akan dikeluarkan lewat E-court.
"Putusannya keluar secara elektronik," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)