TRIBUNNEWS.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.
Di tengah proses perceraian tersebut, muncul isu bahwa Baim Wong mengajak Paula Verhoeven untuk rujuk.
Terkait isu rujuk dengan Paula, pihak Baim Wong pun memberikan klarifikasi dan menyinggung perdamaian.
Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid menyebut mediasi sendiri wajib dilakukan ketika pengadilan menangani perkara.
"Jadi mediasi itu jangan diartikan kedua belah pihak ingin rujuk," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/11/2024).
"Hakim mediator pun hanya menyerahkan ke kedua belah pihak," sambungnya.
Menurut Fahmi, mediasi merupakan proses yang harus dijalani dalam setiap kasus perdata, termasuk perceraian.
Fahmi Bachmid mengatakan, mediasi dilakukan untuk mendamaikan para pihak.
"Jadi tidak ada hal-hal yang terkait dengan keinginan-keinginan tapi itu peraturan yang harus dilaksanakan semua perkara," ujar Fahmi Bachmid.
"Bukan hanya perkara perceraian tapi termasuk juga perkara perdata lainnya diwajibkan untuk mediasi."
Baca juga: Baim Wong Bawa Bukti Jelang Sidang Cerai, Benarkah Terkait Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven?
"Mediasi itu adalah dalam rangka mendamaikan supaya kedua belah pihak bisa berdamai," paparnya.
Baim Wong Siap Buktikan Dugaan Paula Selingkuh di Sidang Cerai
Seperti diketahui, mediasi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan gagal.
Dengan demikian, sidang perceraian Baim dan Paula akan terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.