Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.
Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara.
Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.
"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah.
Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.
"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.
Baca juga: Paula Verhoeven Berharap Baim Wong Bisa Lebih Mudah Beri Akses untuk Bertemu Anak
"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.
Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.
"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.
Tak lupa Alvon mengingatkan barang bukti haruslah utuh dan tidak dipenggal-penggal.
"Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti itu harus utuh," ucapnya lagi.
Di akhir, Alvon menyatakan pembuktian dari Baim ini baru sepihak.
Nanti masih ada proses pembuktian dari pihak kliennya.
Baru majelis hakim bisa melihat serta memutuskan mana bukti yang paling logis.
"Akan diperdebatkan dalam bersidangan, karena ini kan sepihak dari dia (Baim)."
"Nanti juga ada bukti sepihak dari kami juga. Hakim nanti akan menemukan mana dari dua bukti itu pas dan logis," ucapnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ayu)