TRIBUNNEWS.COM - Lina Mukherjee tengah menjadi sorotan lantaran telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024) kemarin.
Ia ditahan usai konten makan babi kriuk dengan membaca 'Bismillah' tersebut viral.
Usut punya usut, pemilik nama lengkap Lina Luthfiawati itu beragama Islam.
Oleh sebab itu, ia didakwa pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra juga menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Kehidupan Pribadi
Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee lahir pada 10 Mei 1990.
Ia merupakan keturunan Jawa, di mana sang ayah berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Ayahnya diketahui bekerja sebagai petani yang memetik jeruk.
Berdasarkan hasil penelusuran Tribunnews, Lina Mukherjee menempuh pendidikan SMA di Samarinda, Kalimantan Timur.
Lina Mukherjee dikenal sebagai pebisnis dan juga selebgram yang fanatik dengan artis Bollywood.
Baca juga: Makan Kodok Mentah Usai Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismilah, Ini Perjalanan Kasus Lina Mukherjee
Hal itu terlihat dari penampilannya yang berikblat ke India.
Ia juga pernah menemui sederet artis Bollywood, seperti Rani Mukerji, Shahkrukh Khan, Kareena Kapoor, Kajol, Aamir Khan dan lainnya.
Lina Mukherjee bahkan menjadi satu-satunya penonton yang berhasil masuk ke ruangan khusus yang digunakan oleh Shah Rukh Khan.
Sejak itu, Lina Mukherjee sering pergi ke India dan berjumpa dengan sejumlah artis Bollywood.
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee membuat konten makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah dan diunggah ke akun media sosialnya.
Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku penasaran dengan rasa kriuk babi.
Kontennya kemudian menjadi viral hingga seorang ustad di Palembang, M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penistaan agama “karena dengan sadar sebagai umat Muslim memakan kulit babi”, pada 15 Maret 2023.
Pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk meminta keterangan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
Pada April 2023, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 April 2023 yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Agung Marlianto.
Lina Mukherjee dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelum dilakukan penahanan, Lina Mukherjee mengaku telah meminta maaf.
Baca juga: Bebas dari Penjara Gegara Konten Babi Kriuk, Ini Sosok Lina Mukherjee Fans Bollywood Garis Keras
Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, pada Rabu (20/11/2024).
Ia telah mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dapat dinyatakan bebas bersyarat.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” beber Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Lina Mukherjee mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari karena berkelakuan baik selama menjalani penahanan.
Ia mengatakan, telah mengikuti kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain selama di dalam lapas.
"Ini lama banget aku gak kena kamera, jujur aku grogi banget setelah hampir 16 bulan lebih," ujarnya saat pers rilis, di Lapas Wanita Palembang, Rabu (20/11/2024).
"Jadi selama di dalam yang ngajari teman-teman belajar jahit, merajut, jumputan, dan lain-lain banyak banget kegiatan bikin bantal," lanjutnya.
Selain makan babi kriuk, Lina Mukherjee juga pernah viral karena makan kodok mentah bersama Zaza Zio pada awal tahun 2023.
(Tribunnews.com/Falza/Theresia Felisiani) (Kompas.com)