TRIBUNNEWS.COM - Tak berniat damai, Farhat Abbas ternyata serius ingin memproses Denny Sumargo lewat jalur hukum.
Seperti diketahui, Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatas atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut pun telah teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/3462/XI/2024/RJS.
Alih-alih membuka pintu damai, pihak Farhat Abbas rupanya telah kekeuh untuk memproses Denny Sumargo ke jalur hukum.
Pengakuan itu dikatakan oleh saksi sekaligus tim dari pihak Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi.
"Kita serius akan memproses ini ke jalur hukum sampai berjalan proses hukumnya."
"Kita sangat serius," ujar Ahmad Rizaldi, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024).
Pun, pihaknya juga merasa yakin bahwa laporan yang ditujukan untuk sang YouTuber tersebut berpotensi naik sidik.
"Kalau Denny Sumargo sudah terbukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana baik dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksinya, tentu perkaranya akan naik sidik," tegasnya.
Disinggung soal pertanyaan yang diajuk tim penyidik, Ahmad Rizaldi hanya menjelaskan bahwa intrograsi tersebut hanya seputar ujaran kebencian.
"Ya seputar penghinaan, seputar ujaran kebencian dan permusuhan," terang Ahmad.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Farhat Abbas Berpeluang Masuk Bui atas Laporan Denny Sumargo, Singgung Ada Pidana
Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Bui
Sementara itu, pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik terdapat sejumlah 25 pertanyaan.
"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad.
"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melampirkan beberapa barang bukti beserta sejumlah video.
Baca juga: Soal Laporan Denny Sumargo, Farhat Abbas Nilai sang YouTuber Ketakutan hingga Salah Mengartikan
"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," terang Ahmad.
Jika terbukti bersalah, mantan pebasket nasional tersebut terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad.
(Tribunnews.com, Rinanda)