TRIBUNNEWS.COM - Farhat Abbas, seorang pengacara dan publik figur, telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan ini terkait dengan dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian, yang telah terdaftar dengan nomor perkara LP/3462/XI/2024/RJS.
Pihak Farhat Abbas menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk berdamai dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Denny Sumargo.
Pengakuan itu dikatakan oleh saksi sekaligus tim dari pihak Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi.
"Kita serius akan memproses ini ke jalur hukum sampai berjalan proses hukumnya."
"Kita sangat serius," ujar Ahmad Rizaldi, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024).
Rizaldi juga menambahkan bahwa mereka yakin laporan tersebut memiliki potensi untuk naik ke tahap penyidikan.
"Kalau Denny Sumargo sudah terbukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana baik dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksinya, tentu perkaranya akan naik sidik," tegasnya.
Disinggung soal pertanyaan yang diajuk tim penyidik, Ahmad Rizaldi hanya menjelaskan bahwa intrograsi tersebut hanya seputar ujaran kebencian.
Baca juga: Denny Sumargo Terancam Masuk Bui, Saksi dari Farhat Abbas Sudah Diperiksa Penyidik
"Ya seputar penghinaan, seputar ujaran kebencian dan permusuhan," terang Ahmad.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Bui
Sementara itu, pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik terdapat sejumlah 25 pertanyaan.
"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad.
"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melampirkan beberapa barang bukti beserta sejumlah video.
Baca juga: Soal Laporan Denny Sumargo, Farhat Abbas Nilai sang YouTuber Ketakutan hingga Salah Mengartikan
"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," terang Ahmad.
Jika terbukti bersalah, mantan pebasket nasional tersebut terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad.
(Tribunnews.com, Rinanda)