TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta permohonan itsbat pernikahan pasangan penyanyi Rizky febian dan Mahalini yang ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Tepat pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Raffles Hotel Jakarta Selatan.
Enam bulan setelah menggelar acara pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsbat.
Namun sayangnya, itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
Dirangkum oleh Tribunnews, Inilah 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini yang Ditolak PA Jaksel:
1. Mahalini Menikah setelah 2 Hari Jadi Mualaf
Diketahui sebelumnya, Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan.
"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."
"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
2. Wali Nikah Mahalini Seorang Ustaz
Saat putrinya menikah, orang tua Mahalini pun tidak bisa menjadi wali nikah untuknya.
Tak pelak, pelantun lagu Sial itu memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya.
"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."
"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."
"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.
Kendati telah memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya, perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."
"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."
"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," tambahnya.
3. Itsbats Pernikahan Ditolak PA Jaksel
Atas hal itu permohonan itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini pun ditolak pihak PA Jakarta Selatan karena salah satu rukun nikah belum terpenuhi.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi," ungkapnya.
4. Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang
Tak pelak Suryana pun memberikan saran pada Rizky dan Lini agar keduanya melakukan akad nikah ulang.
Hal itu disarankan pihak PA Jakarta Selatan agar perkawinan Rizky dan Mahalini bisa sah secara agama dan negara.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," bebernya.
5. Mahalini Sebut Wedding Organizer Biang Kerok Pernikahannya dengan Rizky Febian Harus Diulang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah.
Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.
Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.
"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.
Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Willy Widianto)