TRIBUNNEWS.COM - Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang.
Pasalnya, permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Itsbat keduanya ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.
Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.
"Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Humas PA Jaksel, Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024)
Oleh sebab itu, Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang.
"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.
Keduanya diminta segera menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.
"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.
Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.
"Makanya jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik menurut aturan agama aturan negara," tandasnya.
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Enam Bulan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan yang Sah
Suryana mengungkapkan itsbat nikah ditolak sehubungan dengan wali nikah yang tidak sesuai dalam undang-undang pernikahan.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Baca juga: PA Jaksel Tolak Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian, Wali Nikah Mahalini Dipersoalkan
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yurika)