Ia berpasangan dengan Fachrori Umar dan berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016–2021.
Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP.
Selain itu, Zumi Zola juga aktif dalam berorganisasi.
Ia pernah terpilih menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur (2010–2015) dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (2010–2015).
Kemudian, calon suami Putri Zulhas itu didapuk menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi periode 2015–2018.
Baca juga: Alasan Putri Zulkifli Hasan Jatuh Cinta kepada Zumi Zola hingga Putuskan Menikah
Kasus
Zumi Zola pernah tersandung kasus korupsi saat dirinya menjadi Gubernur Jambi.
Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Penangkapan Zumi Zola merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.
Meski sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, namun Zumi Zola baru ditahan KPK pada 9 April 2018.
Zumi Zola dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp40 miliar. Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Majelis hakim merinci gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi Zola juga menerima uang dari Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.