Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Venna Melinda resmi bercerai dari Ferry Irawan setelah tiga kali melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perkara cerai Venna Melinda diputus secara verstex karena pihak tergugat Ferry Irawan tidak pernah hadir dalam sidang.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara venna melinda dengan ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (2/12/2024).
"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," lanjut Suryana.
Kemudian hasil putusan sidang cerai Venna Melinda dikeluarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidaj ada yang lain," ucap Suryana.
Ini bukan kali pertama Venna Melinda melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Total sebanyak tiga kali Venna berupaya melayangkan gugatan cerainya.
Gugatan cerai pertama dilakukan oleh Venna Melinda buntut kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan di hotel kawasan Kediri, Jawa Tengah hingga berujung ke meja hijau.
Venna mengugat cerai Ferry Irawan pada September 2023.
Namun di waktu yang bersamaan Ferry turut melayangkan talak cerai kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua gugatan tersebut didaftarkan yang tujuannya hanya ingin bercerai. Pihak Pengadilan kemudian meminta salah satu pihak untuk mencabut permohonan cerainya.
Venna mengalah, alhasil permohonan talak cerai Ferry terhadap Venna diproses hingga putusan.