Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo akhirnya memberikan respons terkait gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias atas penggunaan lagu Bilang Saja di tiga kelab malam milik HW Group.
Baca juga: Kasus P. Diddy Sedang Heboh, Ungkapan Agnez Mo Tentang Hollywood Kembali Disorot
Melalui Kuasa Hukumnya, Margaret Tacia Situmorang, Agnez menegaskan bahwa ia tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut.
"Agnez santai saja sih. Prinsipal santai," kata Margaret Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Agnez Mo yakin bahwa dirinya tidak melanggar aturan hak cipta saat membawakan lagu tersebut, seperti yang dituduhkan oleh Ari Bias.
"Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan," jelas Margaret.
Baca juga: Agnez Mo Digugat ke Pengadilan Niaga Perihal Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu Bilang Saja
Lebih lanjut, Margaret menyebut bahwa kasus ini merupakan masalah pertama yang dihadapi Agnez Mo sepanjang kariernya di industri musik.
"Baru kali ini aja dia ada masalah," tambahnya.
Meski begitu, Agnez Mo dan tim hukumnya menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum hingga selesai.
Agnez pun tetap kooperatif meski tidak menghadiri sidang secara langsung.
"Pada prinsipnya, kami ikut seluruh mekanisme dan ketentuannya aja. Kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan," ujar Margaret.
Sementara itu, Agnez Mo kini tetap melanjutkan aktivitasnya di Amerika Serikat (AS) tanpa terganggu oleh kasus ini.
"Hidup harus terus berjalan ya, kerja harus dilakukan," ucap Margaret Tacia Situmorang.
Baca juga: Kolaborasi Pemerintah, Startup dan BUMN Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat itu Ari Bias menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam milik HW Group.
Ari sempat melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari Agnez Mo.
Akhirnya, Ari Bias mengajukan gugatan resmi pada 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.