Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat Agnez Mo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Santai Soal Gugatan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Ari Bias sebagai pihak penggugat.
Setelah persidangan, Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menyatakan bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa penggunaan lagu kliennya belum mendapatkan izin resmi.
"Persidangan sudah kita dengar bersama pak Joni kita perlukan bahwa penggunaan lagu Bilang Saja itu belum ada lisensi dan belum ada pembayaran," kata Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran ini dinyatakan melanggar hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Tentara Israel Masuki Suriah untuk Pertama Kalinya dalam 50 Tahun Terakhir, Netanyahu Gembira
"Jadi menurut aturan belum ada lisensi, belum ada pembayaran berarti itu cacat hukum atau dinyatakan melanggar aturan hukum," lanjutnya.
Selama persidangan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat memberikan keterangan bahwa pembayaran royalti tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Event Organizer (EO), tetapi juga penyanyi.
"Menurut Prof Agus saksi kita hadirkan yang membayar bukan hanya Event Organizer (EO) tetapi penyanyi juga," jelas Minola.
Ia juga memaparkan bahwa pihak Event Organizer (EO) dalam keterangannya menyebut masalah royalti telah dialihkan kepada tim Agnez Mo.
Baca juga: Bank di Majalengka Kewalahan dan Merugi, Teller Gelapkan Uang 116 Nasabah hingga Miliaran Rupiah
"Tahap somasi penyelenggara datang dan dia mengatakan dalam perjanjian mereka seluruh kewajiban berkaitan dengan masalah permintaan izin dan pembayaran royalti telah diserahkan ke timnya Agnes Mo," ungkapnya.
Sebelumnya, Agnez Mo telah digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Gugatan ini diajukan setelah laporan Ari ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Baca juga: Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara
Gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdata ini telah beberapa kali digelar sejak sidang perdana pada 19 September 2024.