TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kekasih Dinar Candy, Ko Apex mengalami masalah hukum bertubi. Baru saja menerima vonis atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, kini
Baru dua minggu, Ko Apex divonis 5,6 tahun penjara atas kasus tongkang, kini pacar Dinar Candy itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.
Baca juga: Ko Apex Jadi Posesif Meski di Penjara, Takut Dinar Candy Didekati Pria Lain
Ko Apex yang bernama asli Arfandi Susilo ini kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan yang sedang diselidiki oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian Polda Jambi menambah dakwaan terhadap Ko Apex terkait penggelapan sebidang tanah milik PT SBS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa tim penyidik telah menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ko Apex Jadi Posesif Meski di Penjara, Takut Dinar Candy Didekati Pria Lain
"Tersangkanya adalah KA, yang merupakan direktur PT SBS Jambi. Kasus ini sudah diselidiki cukup lama, dan kini kami telah mengajukan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Andri pada Senin (9 Desember 2024).
Ko Apex Jadi Tersangka, Tanah yang Digelapkan Dipasang Garis Polisi
Andri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang dilaporkan oleh PT SBS sebagai objek penggelapan.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi tanah yang diduga menjadi objek penggelapan," ungkapnya.
Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini. "KA, yang kini berada di Lapas, rencananya akan diperiksa pada hari Senin," katanya.
Meskipun proses pemeriksaan sedikit terhambat akibat perubahan pengacara yang sering terjadi pada Ko Apex, Andri menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Penyidik juga telah mengonfirmasi bahwa tanah yang terlibat dalam penggelapan ini sebelumnya dibeli oleh PT SBS, namun kemudian dialihkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi Ko Apex.
"PT SBS membeli tanah tersebut, namun tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. Hal ini menyebabkan PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS," jelas Andri.
Atas perbuatannya, Ko Apex dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Sementara itu, Helmi, kuasa hukum Ko Apex, menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka ini.