News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kimberly Ryder Isyaratkan Tak Yakin Edward Akbar Bisa Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Akbar (kiri) beri nafkah Rp6 juta sebulan untuk anak, Kimberly Ryder (kanan) tunjukkan gestur sang mantan tak yakin.

TRIBUNNEWS.COM - Kimberly Ryder menunjukkan isyarat tak yakin mantan suaminya, Edward Akbar bisa menafkahi kedua anaknya dengan nominal Rp6 juta per bulan.

Sembari terkekeh dan menunjukkan mimik tak yakin, Kimberly memilih pasrah.

Menurutnya, nafkah merupakan tanggung jawab Edward pada Tuhan.

"Terserah sih sebenarnya, cuman ya gimana ya. Semua urusan dia sama Allah sih sebenarnya. Kita sebagai manusia ya terima-terima aja dari hakim maunya begitu," ungkap Kimberly, dikutip dari YouTube Insertlive, Senin (16/12/2024).

Kimberly malah menyebut, nominal itu juga lebih besar daripada yang dikeluarkan Edward setiap bulan selama masih menjadi suaminya.

"Sebenarnya kan lebih besar daripada yang biasanya dia keluarkan juga tiap bulannya, jadi ya terserah. Terserah dia juga," lanjut ibu dua anak ini.

Alih-alih fokus pada nafkah yang harus dipenuhi Edward, Kimberly pilih menjalani kehidupannya kini.

"Yang jalan ke depannya kan tergantung kitanya," beber Kimberly.

Seperti diketahui, Edward Akbar hanya dibebankan nafkah Rp6 juta saja untuk membiayai dua anaknya.

Keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan kemampuan Edward Akbar setiap bulannya.

Diungkapkan kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, hakim meninjau pendapatan Edward selama ini.

Baca juga: Kimberly Ryder Tentang Jodoh 2025: Nanti Datang Sendiri

"Yang enam juta ya hakim mempunyai pertimbangan sendiri, tentunya melihat dari pendapatan dari tergugat (Edward)," jelas Machi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menyebut telah mengajukan nafkah dalam jumlah yang layak.

Tetapi, keputusan berada di tangan hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini