News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Hotman Paris: No Viral No Justice

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024).

TRIBUNNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak bos toko roti terhadap karyawan.

Ia memosting tangkapan layar foto George Sugama Halim memegang piring kecil dengan potongan kue tart di atasnya.

Tampak George pada postingan tersebut pasang senyum. Kemudian foto itu disertai kalimat gegara viral akhirnya Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Baca juga: Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim

Kemudian Hotman juga menegaskan pada keterangan postingan, "no viral no justice."

Ya, kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mandek hingga dua bulan lamanya.

Korban penganiayaan, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

Suasana Toko Roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi lokasi kejadian aksi anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH; 35 th) melakukan penganiayaan terhadap pegawai, orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) pada 17 Oktober 2024 lalu.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Seiring waktu berjalan, video rekaman anak bos toko roti di Cakung jadi sorotan di media sosial viral.

Sejak itu polisi bergerak cepat. Bahkan George yang sempat kabur ke Sukabumi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini