TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven masih bergulir dengan panas.
Pada Rabu (18/12/2024), kemarin, sidang lanjutan perceraian sejoli tersebut kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong, termasuk satu saksi ahli di bidang anak dan dua saksi fakta.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengungkap alasan di balik menghadirkan para saksi tersebut.
Menurut Fahmi, para saksi tersebut memberikan banyak informasi penting dan juga fakta dalam sidang tersebut.
Terutama terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.
"Tadi sidang satu saksi ahli di bidang anak, dua saksi fakta yang menerangkan fakta-fakta hot. Pokoknya saya hanya bicara seperti itu," ucap Fahmi, dikutip dalam YouTube SCTV, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Bukan Menghalangi, Baim Wong Isyaratkan Anak-anak Tak Mau Bertemu Paula: Saya Nggak Ngarang
Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan bahwa dua saksi fakta tersebut merupakan individu yang mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi materi sidang.
Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi sangat penting dalam membuktikan klaim yang diajukan oleh pihak Baim Wong.
"Jadi saksi fakta itu adalah orang yang mengetahui, melihat, dan ada di sana saat kejadian.
Dia memberikan keterangan sesuatu ya menurut saya hot," bebernya.
Namun, saat disinggung mengenai identitas saksi, Fahmi enggan untuk mengungkapnya.
Fahmi menegaskan bahwa menjaga privasi saksi merupakan bagian dari etika selama proses hukum berlangsung.
"Saksi tidak boleh saya beri tahu siapa identitasnya," tandasnya.