News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Sandra Dewi tak hadir dalam sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan sang suami.

Baca juga: Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara

 

Padahal, sidang tersebut merupakan sidang yang penting karena menentukan nasib suaminya.

Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.

Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.

Baca juga: Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan

Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," ucap Marcella.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.


"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.


Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini