Anak selebgram Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, meninggal dunia saat berenang bersama kekasih ibundanya, Yudha Arfandi, di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah diproses hukum kepolisian hingga kasusnya dibawa ke pengadilan, Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara mengajak Dante ke kolam renang dan membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air kolam renang renang sedalam 1,5 meter.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum atas pembunuhan berencana terhadap Dante.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
Ada beberapa motif yang mendorong Yudha Arfandi menghabisi nyawa putra Tamara Tyasmara. Yakni karena dendam usai rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui ibunda Tamara, Rista Aryuni.
Sang ibunda tidak merestui lantaran Yudha menikahi putrinya karena sering bertindak kasar terhadap Tamara.
Kekesalan Yudha itu dilampiaskannya kepada Dante.
Baca juga: Tidak Dianggap Anak oleh Nikita Mirzani, Loly Singgung Sikap Keras Kepala dan Egois
Hal lain yang mendorong Yudha membunuh Dante karena cemburu Tamara lebih memberi perhatian kepada anaknya itu.