Pembunuhan itu dilakukan dengan cara mengajak Dante ke kolam renang dan membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali ke dalam air kolam renang renang sedalam 1,5 meter.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum atas pembunuhan berencana terhadap Dante.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
Ada beberapa motif yang mendorong Yudha Arfandi menghabisi nyawa putra Tamara Tyasmara. Yakni karena dendam usai rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui ibunda Tamara, Rista Aryuni.
Sang ibunda tidak merestui lantaran Yudha menikahi putrinya karena sering bertindak kasar terhadap Tamara.
Kekesalan Yudha itu dilampiaskannya terhadap Dante.
Baca juga: 34 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Ini Daftarnya
Hal lain yang mendorong Yudha membunuh Dante karena cemburu Tamara lebih memberi perhatian kepada anaknya itu.