News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Armor Toreador Usai Divonis 4,5 Tahun Pejara, Terima Konsekuensi setelah KDRT Cut Intan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor (kiri) divonis 4,5 tahun penjara - Cut Intan Nabila (kanan) pilih tak mau risau

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila telah menemui titik terang.

Armor kini dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Informasi itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (7/1/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Mengetahui vonis hukumannya sudah dibacakan, Armor lantas memilih pasrah dan menerima semua keputusan hakim.

Pun pihaknya secara tegas menolak untuk mengajukan banding.

"Tidak, tidak ada banding."

"Saya terima," kata Armor.

Terlebih dirinya menyinggung soal sikapnya yang tak pernah memberikan perlawanan apapun.

Baca juga: Armor Toreador Senyum Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila: Itu yang Terbaik

Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka, Armor mengatakan tak pernah membela diri.

Ia merasa harus menerima konsekuensi dari setiap perbuatannya kepada Cut Intan.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.

Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding

Armor Toreador usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Update Perceraian Cut Intan dan Armor

Kini kasus perceraian Cut Intan dan Armor masih bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sidang mediasi keduanya dinyatakan gagal, lantaran baik Cut Intan dan Armor sepakat untuk berpisah.

Meski sudah di KDRT sang suami, Cut Intan mengaku sudah memaafkan perlakuan Armor.

Namun dirinya tegas menolak untuk rujuk sebagai pasangan.

"Tidak mungkin," ucap Cut Intan, Senin (6/1/2025).

"Maaf sih memaafkan tapi untuk rujuk sepertinya tidak," tegasnya.

Pasca alami KDRT hingga memutuskan berpisah, Cut Intan ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

"Aku mau memulai hidup baru yang lebih baik dan lebih positif aja," beber Cut Intan.

Cut Intan Nabila bersama kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lantas disinggung soal vonis Armor, sang selebgram hanya bisa berharap yang terbaik.

Ia sudah menyerahkan semua keputusan pada hukum yang berlaku.

"Ya kita berharap aja yang terbaik nanti (vonis Armor)," kata Cut Intan.

"Semoga apapun itu keputusannya hakim pasti sudah menentukan yang terbaik," terusnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila Divonis 4.5 Tahun Penjara

Alih-alih risau, Cut Intan memilih untuk tak mau terganggu dengan vonis Armor.

Ia merasa kekhawatirannya itu bisa merusak kesehatan mental dan jiwanya.

"Banyak-banyak berdoa, terus banyakin baca hal-hal yang positif aja," kata Cut Intan sambil tertawa.

"Enggak mau terlalu dipikirkan supaya gak jadi beban," bebernya.

(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini