Lalu, tenda yang didirikan korban sampai ke rumah tersangka tanpa adanya izin darinya.
Tak cuma itu, Sandy juga tidak meminta izin kepada Nanang ketika pohon yang ada di depan rumahnya ditebang oleh korban.
"Pada tahun 2019, ketika korban akan melakukan atau mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah daripada tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu," terang Kombes Wira Satya Putra.
Namun, kata Wira, tindakan Sandy itu tidak membuat Nanang menegurnya.
Pasalnya, tersangka tahu bahwa korban memiliki sifat tempramental.
"Sehingga, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah."
"Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, berujung hubungan Nanang dan Sandy sebagai sesama tetangga semakin tidak harmonis.
Bahkan, mereka sampai tidak pernah saling tegur sapa setelah peristiwa tersebut.
Akhirnya, pada tahun 2020, Nanang memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok berbeda tetapi masih di perumahan yang sama.
"Sehingga pada tahun 2020, tersangka dan keluarganya memutuskan untuk menjual rumah daripada tersangka yang ditempati tersangka dengan keluarganya dan kemudian pindah untuk mengontrak di blok lain namun masih di lingkup perumahan tersebut," papar Wira.
(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes)