TRIBUNNEWS.COM - Kisruh mengenai kasus Agnez Mo yang melanggar soal hak cipta lagu tengah menjadi sorotan netizen saat ini.
Di mana, pelantun lagu Matahariku ini telah resmi dinyatakan melanggar hak cipta.
Hal tersebut buntut Agnez Mo tak meminta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan dari Ari Bias.
Karena itulah, musisi berusia 38 tahun ini diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias.
Kemenangan gugatan ini disambut Ari Bias dengan rasa syukur, meskipun keputusan tersebut belum mencapai inkrah.
"Saya ucapkan syukur alhamdulilah walaupun ini belum inkrah," ujar Ari Bias, dikutip dalam unggahan di Instagramnya, @ari_bias, Minggu (9/2/2025).
Sebab, keputusan final ini masih menunggu dari pihak Agnez Mo untuk mengajukan upaya kasasi.
"Karena masih ada upaya hukum yang masih dilakukan oleh pihak Agnez untuk melakukan kasasi," lanjutnya.
Baca juga: Agnez Mo Ungkap Ketidakadilan Dalam Kasus Royalti
Diakui Ari Bias, awalnya ia sempat diragukan oleh beberapa pihak untuk mengajukan gugatan ini.
Pun, banyak pula yang berharap agar gugatan terhadap Agnez Mo gagal.
"Awalnya banyak yang meragukan upaya saya ini, mungkin banyak juga yang berharap saya akan gagal," terangnya.
Namun nyatanya, semua hujatan tersebut telah dibuktikan dengan keberhasilannya dalam memenangkan gugatan ini.
"Tapi kenyataannya, ini sudah ditetapkan pengadilan ya memutuskan bahwa saya dimenangkan," tegasnya.
Agnez Mo Singgung Ketidakadilan
Sementara itu, Agnez Mo buka suara di tengah gugatan atas royalti lagu ciptaan Ari Bias yang sedang menimpanya.